Habib Rizieq Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Kerumunan di Megamendung

Senin, 28 Desember 2020 - 06:23 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung , Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan. Hal demikian disampaikan Tim kuasa hukum dan juga Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

“Kita mau (ajukan) praperadilan yang (penetapan) tersangka di Megamendung,” kata Aziz saat dihubungi, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Hakim, Ini Syaratnya )



Aziz menjelaskan, praperadilan ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq tersebut nantinya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita akan daftarkan di PN Jakarta Selatan,” urainya. (Baca juga: Kasus Kerumunan Megamendung, Polri Tegaskan Habib Rizieq Jadi Tersangka Tunggal)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!