Duh! Anak 7 Tahun Diculik lalu Ditukar dengan 2 Tabung Gas di Toko Klontong
Sabtu, 26 Desember 2020 - 07:38 WIB
Korban lalu dibawa ke Jalan Pongtiku Kota Makassar, Sulawesi Selatan di salah satu toko tabung gas dan di toko tersebut korban ditukar dengan dua unit tabung gas ukuran 3 kilogram.
Dalih pelaku terhadap pemilik toko tabung gas akan kembali karena lupa membawa uang sebagai jaminan korban penculikan itu di tinggal di warung kelontong tersebut.
Aksi penculikan ini terbongkar setelah korban menangis ke pemilik toko tabung gas hendak kembali ke rumahnya di Jalanmaccini Raya dan lelaki yang membawa dua unit tabung gas itu bukan keluarganya.
Pihak keluarga korban penculikan saat ini telah mendatangi kantor Polsek Makassar untuk melapor. Sementara anak laki-laki usia 7 tahun, Algani telah kembali kerumahnya setelah diantar oleh pemilik toko tabung gas ke Jalan Maccini Raya Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
(Bisa diklik: Kalah Telak di Pilkada, Golkar Bandung Mulai Memanas)
“Dari hasil tanya jawab terhadap anak korban penculikan, korban dibujuk rayu pelaku untuk membeli gorengan dengan iming-iming akan diberi uang Rp10 ribu,” kata Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syamsul Tompo, Jumat 25 Desember 2020.
Dalih pelaku terhadap pemilik toko tabung gas akan kembali karena lupa membawa uang sebagai jaminan korban penculikan itu di tinggal di warung kelontong tersebut.
Aksi penculikan ini terbongkar setelah korban menangis ke pemilik toko tabung gas hendak kembali ke rumahnya di Jalanmaccini Raya dan lelaki yang membawa dua unit tabung gas itu bukan keluarganya.
Pihak keluarga korban penculikan saat ini telah mendatangi kantor Polsek Makassar untuk melapor. Sementara anak laki-laki usia 7 tahun, Algani telah kembali kerumahnya setelah diantar oleh pemilik toko tabung gas ke Jalan Maccini Raya Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
(Bisa diklik: Kalah Telak di Pilkada, Golkar Bandung Mulai Memanas)
“Dari hasil tanya jawab terhadap anak korban penculikan, korban dibujuk rayu pelaku untuk membeli gorengan dengan iming-iming akan diberi uang Rp10 ribu,” kata Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syamsul Tompo, Jumat 25 Desember 2020.
Lihat Juga :