MUI Terbitkan Fatwa tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi

Kamis, 14 Mei 2020 - 06:30 WIB
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi corona. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi corona atau covid-19. Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat komisi pada Rabu 13 Mei 2020. Fatwa itu ditandatangani Ketua Fatwa, Hasanuddin AF dan Sekretaris Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh.

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM*

I. Ketentuan Hukum*

1. Shalat Idul Fitri hukumnya _sunnah muakkadah_ yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( _syi’ar min sya’air al-Islam_ ).

2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.



3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah. (Baca juga : Pandemi Corona, Menag Imbau Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah )

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More