Tanam Ganja di Rumah, Warga Kemang Ini Ngaku Beli Bibit dari Belanda Secara Online
Kamis, 14 Mei 2020 - 10:01 WIB
Pelaku mengaku baru empat bulan lamanya menanam ganja tersebut di rumahnya. Polisi masih menyelidiki asal ganja tersebut. (Baca juga: Lebanon Legalkan Pertanian Ganja untuk Tujuan Medis)
"Pengakuannya digunakan sendiri, dia beli bibitnya dari Belanda secara online di internet. Namun, kita sedang selidiki apakah dia jual juga itu dan siapa penjualnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi sedang menyelidiki asal usul ganja dan penjual bibit ganja tersebut.
"Pengakuannya digunakan sendiri, dia beli bibitnya dari Belanda secara online di internet. Namun, kita sedang selidiki apakah dia jual juga itu dan siapa penjualnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi sedang menyelidiki asal usul ganja dan penjual bibit ganja tersebut.
(thm)
Lihat Juga :