Gubernur Jatim Tunjuk Whisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya

Kamis, 24 Desember 2020 - 12:16 WIB
Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. “Kemudian (Kemendagri) meminta pada gubernur untuk membuat surat perintah tugas pada wakil wali kota sebagai Plt (pelaksana tugas). Dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Surabaya,” kata Jempin, Kamis (24/12/2020).

(Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)

Dengan keluarnya surat keputusan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut, lanjut Jempin, maka mulai hari ini, Whisnu Sakti Buana resmi menjabat sebagai Plt Wali Kota Surabaya. Namun, jabatan Plt Wali Kota Surabaya tidak perlu ada pelantikan.

Pelantikan dilakukan jika sudah ada surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan dari Kemendagri. “Kemendagri telah meminta DPRD Kota Surabaya untuk mempersiapkan agenda sidang paripurna terkait proses pemberhentian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ,” terang Jempin.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah merombak jajaran kabinet. Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Juliari P Batubara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!