Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jadi Kado Pahit Lebaran
Kamis, 14 Mei 2020 - 09:01 WIB
Pemerintah secara tiba-tiba menaikkan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. FOTO/IST
JAKARTA - Beban rakyat Indonesia semakin berat di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali. Pemerintah secara tiba-tiba menaikkan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan .
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Kenaikan akan dimulai untuk kelas I dan II terlebih dahulu, yakni pada Juli mendatang.
"Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan ," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan kenaikan tersebut seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) kemarin.(Baca juga: Talangi Rp30 M untuk Operasional RSUD, Bupati Wihaji Geram ke BPJS )
Menurut Airlangga, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta BPJS. Dalam Pasal 29 perpres tersebut, pemerintah menanggung iuran bagi peserta penerima bantuan iuran. Pada Pasal 34, pemerintah akan menanggung iuran kelas III pada 2020 sebesar Rp16.500 per orang per bulan, dari yang seharusnya Rp25.500 per orang per bulan. Pada 2021 iuran kelas III naik menjadi Rp35.000 per orang per bulan, di mana Rp7.000 di antaranya ditanggung pemerintah pusat atau daerah.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Kenaikan akan dimulai untuk kelas I dan II terlebih dahulu, yakni pada Juli mendatang.
"Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan ," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan kenaikan tersebut seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) kemarin.(Baca juga: Talangi Rp30 M untuk Operasional RSUD, Bupati Wihaji Geram ke BPJS )
Menurut Airlangga, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta BPJS. Dalam Pasal 29 perpres tersebut, pemerintah menanggung iuran bagi peserta penerima bantuan iuran. Pada Pasal 34, pemerintah akan menanggung iuran kelas III pada 2020 sebesar Rp16.500 per orang per bulan, dari yang seharusnya Rp25.500 per orang per bulan. Pada 2021 iuran kelas III naik menjadi Rp35.000 per orang per bulan, di mana Rp7.000 di antaranya ditanggung pemerintah pusat atau daerah.
Lihat Juga :