Pembatasan Perayaan Tahun Baru, Tempat Nongkrong di Surabaya Diperketat

Rabu, 23 Desember 2020 - 22:22 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti juga mengingatkan kepada pelaku usaha, baik pengelola hotel, restoran, maupun destinasi wisata agar tak mengendorkan disiplin protokol kesehatan, termasuk ketika libur panjang .

"Kunci utamanya adalah protokol kesehatan sesuai dengan Perwali 28 dan 33 dalam perubahannya, bahwa industri pariwisata khususnya destinasi pariwisata harus menerapkan protokol kesehatan," kata Antiek.

Karenanya, pihaknya berharap kepada seluruh pemilik perhotelan, restoran maupun destinasi wisata di Surabaya agar konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk pula pengawasan yang dilakukan Satgas COVID-19 mandiri kepada para pengunjung. "Termasuk menjaga jarak dan membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan ketentuan maksimal setengah dari kapasitas yang ada," jelasnya.

Di samping itu pula, untuk meminimalisir kontak langsung, ia juga mendorong pelaku usaha atau pengelola destinasi wisata agar mengupayakan penggunaan elektronik, seperti pembelian karcis ataupun tanda masuk lainnya. "Supaya bisa dikontrol juga jumlah pengunjung yang masuk, sehingga tidak melebihi kapasitas yang ada," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!