Resepsi Pernikahan Tanpa Izin di Makassar Dibubarkan Polisi

Rabu, 23 Desember 2020 - 16:51 WIB
Aparat kepolisian membubarkan resepsi pernikahan di Makassar yang tak memiliki izin keramaian di tengah peningkatan kasus pandemi Covid-19. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Resepsi pernikahan di Jalan Pampang 1, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang Makassar, yang tak mengantongi izin keramaian terpaksa dibubarkan aparat kepolisian

Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pembubaran acara yang digelar pada, Selasa (22/12) malam tersebut sebagai bentuk ketegasan, lantaran dianggap tidak memiliki izin keramaian .



Menurut Jamal, pihak penyelenggara tidak mematuhi Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan .

Baca Juga: Gubernur Sulsel Tegaskan Tak Ada Izin Keramaian saat Tahun Baru

Salah satu pasal disebutkan Jamal melarang kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di Makassar khususnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!