Resepsi Pernikahan Tanpa Izin di Makassar Dibubarkan Polisi

Rabu, 23 Desember 2020 - 16:51 WIB
Aparat kepolisian membubarkan resepsi pernikahan di Makassar yang tak memiliki izin keramaian di tengah peningkatan kasus pandemi Covid-19. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Resepsi pernikahan di Jalan Pampang 1, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang Makassar, yang tak mengantongi izin keramaian terpaksa dibubarkan aparat kepolisian

Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pembubaran acara yang digelar pada, Selasa (22/12) malam tersebut sebagai bentuk ketegasan, lantaran dianggap tidak memiliki izin keramaian .

Menurut Jamal, pihak penyelenggara tidak mematuhi Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan .





Salah satu pasal disebutkan Jamal melarang kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di Makassar khususnya.

"Secara tegas kami bubarkan karena pesta pernikahan telah melanggar perwali. Dalam hal ini tidak ada izin yang kami berikan, jadi kami berikan tindakan tegas," kata Jamal, Rabu (23/12/2020).

Dia menjelaskan, sejumlah tamu undangan yang telah hadir diminta pulang ke rumah masing-masing. Tenda dan perangkat acara pernikahan dari pasangan Ichsan dan Risdayanti dibongkar.

"Alhamdulilah kooperatif, keluarga mempelai pria dan wanita juga mengerti dan mengakui kesalahannya. Tamu juga memilih pulang. Kami pakai pendekatan persuasif," papar Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Jamal menegaskan, langkah serupa bakal terus dilakukan jika masyarakat masih belum mengindahkan aturan pemerintah. Dia memastikan tak akan pandang bulu, sesuai instruksi pimpinan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content