Ngaku Impotensi, Suami Tepergok Istri Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:38 WIB
PALI - Sempat kabur saat akan ditangkap, SD seorang pria berusia 58 tahun asal Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil dibekuk polisi. Tersangka ditangkap karena tepergok oleh istrinya tengah berbuat asusila kepada anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres PALI , AKP Rahmad Kusnedi mengatakan tersangka sudah berhasil diamankan usai menerima laporan dari istri tersangka. "Iya benar tersangka SD berhasil kita tangkap Senin (21/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB," jelasnya, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Miris, Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD selama 2 Tahun)
Polisi sempat berupaya menangkap tersangka di wilayah Simpang Raja namun yang bersangkutan berhasil kabur. Namun malamnya berhasil ditangkap.
(Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp758 Juta, Oknum Kades di Kerinci Ditahan)
“Awalnya penangkapan kita mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan meskipun sempat diwarnai pengejaran," ungkapnya.
Sesuai laporan dari ibu korban, tersangka SD diketahui telah berbuat asusila terhadap korban sewaktu sang istri pelaku yang tak lain ibu korban tengah menyadap karet.
"Tersangka ini mempunyai anak yang masih balita. Dengan modus mengasuh anaknya itu, dia menyuruh istrinya sendiri menyadap karet. Saat istrinya di kebun, dia melancarkan aksinya dengan mengajak korban yang juga ditinggal di rumah untuk duduk disampingnya. Kemudian melancarkan aksinya," jelasnya.
Perbuatan tersangka kepergok istrinya dan langsung melapor ke unit PPA Polres PALI, yang langsung kita tindak lanjuti. “Tersangka akan kita dijerat pasal UU perlindungan anak ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, aksinya itu sudah dua kali dilakukan di rumahnya. Aksi yang kedua dipergoki sang istri. "Aku impoten sejak menjalani operasi ambeien empat tahun lalu. Tapi keinginan untuk hubungan badan masih ada," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres PALI , AKP Rahmad Kusnedi mengatakan tersangka sudah berhasil diamankan usai menerima laporan dari istri tersangka. "Iya benar tersangka SD berhasil kita tangkap Senin (21/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB," jelasnya, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Miris, Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD selama 2 Tahun)
Polisi sempat berupaya menangkap tersangka di wilayah Simpang Raja namun yang bersangkutan berhasil kabur. Namun malamnya berhasil ditangkap.
(Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp758 Juta, Oknum Kades di Kerinci Ditahan)
“Awalnya penangkapan kita mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan meskipun sempat diwarnai pengejaran," ungkapnya.
Sesuai laporan dari ibu korban, tersangka SD diketahui telah berbuat asusila terhadap korban sewaktu sang istri pelaku yang tak lain ibu korban tengah menyadap karet.
"Tersangka ini mempunyai anak yang masih balita. Dengan modus mengasuh anaknya itu, dia menyuruh istrinya sendiri menyadap karet. Saat istrinya di kebun, dia melancarkan aksinya dengan mengajak korban yang juga ditinggal di rumah untuk duduk disampingnya. Kemudian melancarkan aksinya," jelasnya.
Perbuatan tersangka kepergok istrinya dan langsung melapor ke unit PPA Polres PALI, yang langsung kita tindak lanjuti. “Tersangka akan kita dijerat pasal UU perlindungan anak ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, aksinya itu sudah dua kali dilakukan di rumahnya. Aksi yang kedua dipergoki sang istri. "Aku impoten sejak menjalani operasi ambeien empat tahun lalu. Tapi keinginan untuk hubungan badan masih ada," ungkapnya.
(shf)
tulis komentar anda