Melanggar Protokol Kesehatan, Lomba Burung Kicau di Sumenep Dibubarkan

Rabu, 23 Desember 2020 - 10:55 WIB
Menurut Widiarti, pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa seperti ini akan giat dilakukan. Langkah polisi ini dilakukan agar penyebaran COVID-19 bisa dikurangi dan masyarakat kembali mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan.

(Baca juga: Kasus Penularan COVID-19 di Lamongan Meningkat dalam Sepekan Terakhir )

"Kami dari kepolisian dan TNI akan terus memantau adanya bentuk kerumunan apapun. Yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dibubarkan," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat, per tanggal 21 Desember, sebanyak 23 pasien suspect, 990 kasus terkonfirmasi positif, 826 selesai isolasi dan 48 orang meninggal dunia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!