Batalkan Keberangkatan karena Rapid Test Antigen, Penumpang KA Boleh Ubah Jadwal
Rabu, 23 Desember 2020 - 01:22 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
YOGYAKARTA - Kepala Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, dengan adanya aturan syarat naik KA jarak jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan khusus.
Kebijakan tersebut dengan memberikan kemudahan bagi penumpang yang bisa membatalkan dan mengubah jadwal keberangkatan dengan tenggang waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea.
"Dengan adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan," terangnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/12/2020).
Dijelaskannya, meskipun dikatakan banyak penumpang membatalkan keberangkatan, namun pihaknya belum memiliki data pasti.
Kebijakan tersebut dengan memberikan kemudahan bagi penumpang yang bisa membatalkan dan mengubah jadwal keberangkatan dengan tenggang waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea.
"Dengan adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan," terangnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/12/2020).
Dijelaskannya, meskipun dikatakan banyak penumpang membatalkan keberangkatan, namun pihaknya belum memiliki data pasti.
Lihat Juga :