Dilarang Pelesiran Saat Libur Nataru, Pemprov DKI Minta Jajarannya Awasi Anak Buah

Selasa, 22 Desember 2020 - 20:41 WIB
Sanksi kepada PNS yang pelesiran saat Nataru tersebut sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi," kata Chaidir. (Baca juga: Pasca-Cuti Bersama, Belum Ada Lonjakan Jumlah Kasus Positif COVID-19 di Depok )

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang PNS di Ibu Kota mengambil cuti tahunan saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.

Sri menjelaskan, larangan cuti bersama saat Nataru lantaran menindaklanjuti Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN dan Ingub 64/20 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Nataru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!