Dilarang Pelesiran Saat Libur Nataru, Pemprov DKI Minta Jajarannya Awasi Anak Buah
Selasa, 22 Desember 2020 - 20:41 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang cuti bersama saat libur Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2021 .
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mengawasi PNS di dinasnya masing-masing. Selain itu, PNS Ibu Kota juga diwajibkan melaporkan hasil kerjanya melalui sistem E-Kinerja.
"Yang menjalankan WFH dan WFO setiap hari kerja melaporkan melalui system E-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing," ujar Chaidir dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada PNS Ibu Kota yang nekat melakukan liburan saat Nataru ke luar kota. (Baca juga: Sehari Covid-19 di Bogor Bertambah 49 Orang, Pemkot: Cuti Bersama dan Demo Sumbang Kasus Tertinggi )
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mengawasi PNS di dinasnya masing-masing. Selain itu, PNS Ibu Kota juga diwajibkan melaporkan hasil kerjanya melalui sistem E-Kinerja.
"Yang menjalankan WFH dan WFO setiap hari kerja melaporkan melalui system E-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing," ujar Chaidir dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada PNS Ibu Kota yang nekat melakukan liburan saat Nataru ke luar kota. (Baca juga: Sehari Covid-19 di Bogor Bertambah 49 Orang, Pemkot: Cuti Bersama dan Demo Sumbang Kasus Tertinggi )
Lihat Juga :