Perhatian! Mini Market dan Mall di Majalengka Hanya Buka sampai Jam 6 Sore

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:16 WIB
Petugas menyegel minimarket di Kota Bandung, karena melanggar Perwal pembatasan jam operasional COVID-19, beberapa waktu lalu. Pemkab Majalengka kembali memberlakukan pembatasan jam operasional mini market dan mall. Foto: Dok/SINDONews
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka , Jawa Barat (Jabar) akan kembali memberlakukan pembatasan jam operasi untuk mini market dan mall . Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada Kamis (24/12/2020) mendatang.

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi. “Ketika libur panjang mulai. Sekarang sosialisi. Kasihan kan kalau langsung tutup,” ujarnya, Selasa (22/12/2020). (Baca Juga: Terbitkan SE, Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tunjukan Bukti Rapid Test Antigen-PCR)

Ketika nantinya kebijakan itu diberlakukan kata dia, jam operasional mini market dan mall hanya sampai sore hari saja. (Baca Juga: Penularan COVID-19 di Jabar Luar Biasa, Karawang dan Depok Masih Zona Merah)

“Kalau edaran gubernur mah, rumah makan juga ditutup. Kalau di sini mini market dan mall saja. Jam operasi dari pukul 06.00-18.00 WIB,” bebernya. (Baca Juga: Diguyur Hujan, Tebing Longsor hingga Tutup Jalan Penghubung Dua Desa di Majalengka)

Lebih jauh Iskandar menjelaskan, kebijakan itu sebagai upaya untuk terus menekan kasus COVID-19 di Kabupaten Majalengka. Kendati Majalengka kini sudah masuk zona orange, namun hal itu bukan jadi alasan untuk memperlonggar prokes. “Tetap harus ada upaya maksimal, tidak boleh kendor,” tegasnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content