Kuasa Hukum Mengaku Dipersulit untuk Bertemu Habib Rizieq
Selasa, 22 Desember 2020 - 17:44 WIB
Menurut Alamsyah, proses tersebut terlalu berbelit-belit. Dia berharap ada proses yang lebih sederhana bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Imam Besar FPI tersebut. "Jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidiknya Bareskrim Mabes Polri? Itu lumayan juga bolak-balik kan," terang Alamsyah.
(Baca juga : Ditangkap Polisi saat Telanjang, Wanita Ini Dapat Kompensasi Rp34,1 Miliar )
Dia menilai ini menunjukkan kepolisian tidak profesional. Semestinya dia selaku kuasa hukum dijembatani bagaimana caranya untuk ketemu kliennya. “Tidak jalan buntu seperti ini. Ini kan berkasnya ada di Bareskrim Polri, orangnya ada di sini," sambungnya. (Baca juga; Haikal Hassan Diperiksa Polda Metro Jaya Besok )
Sebelumnya keluhan serupa turut disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro. Dia menyebut permintaan jenguk dari keluarga selama ini belum ditanggapi oleh pihak kepolisian. Habib Rizieq Shihab sendiri sejak Minggu (13/12) dini hari telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pemimpin FPI tersebut ditahan setelah dijerat dengan Pasal 160 KUHP soal penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. (Baca juga; Seminggu Lebih Ditahan, Habib Rizieq Tak Punya Keluhan )
(Baca juga : Ditangkap Polisi saat Telanjang, Wanita Ini Dapat Kompensasi Rp34,1 Miliar )
Dia menilai ini menunjukkan kepolisian tidak profesional. Semestinya dia selaku kuasa hukum dijembatani bagaimana caranya untuk ketemu kliennya. “Tidak jalan buntu seperti ini. Ini kan berkasnya ada di Bareskrim Polri, orangnya ada di sini," sambungnya. (Baca juga; Haikal Hassan Diperiksa Polda Metro Jaya Besok )
Sebelumnya keluhan serupa turut disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro. Dia menyebut permintaan jenguk dari keluarga selama ini belum ditanggapi oleh pihak kepolisian. Habib Rizieq Shihab sendiri sejak Minggu (13/12) dini hari telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pemimpin FPI tersebut ditahan setelah dijerat dengan Pasal 160 KUHP soal penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. (Baca juga; Seminggu Lebih Ditahan, Habib Rizieq Tak Punya Keluhan )
(wib)
Lihat Juga :