Kuasa Hukum Mengaku Dipersulit untuk Bertemu Habib Rizieq

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:44 WIB
loading...
Kuasa Hukum Mengaku...
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengaku, kesulitan untuk bertemu kliennya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafiah mengaku, kesulitan untuk bertemu kliennya. Dia tidak diizinkan oleh pihak kepolisian untuk menemui kliennya yang ditahan di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya .

"Jadi hari ini saya mengunjungi klien kami Habib Rizieq yang ditahan di tahanan narkoba. Tapi kata yang jaga, tahanan tidak bisa ditemui dan harus didampingi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020).

(Baca juga : Gara-Gara Covid-19, Messi Merasa Kesepian )

Alamsyah menerangkan, pihak Rutan Polda Metro Jaya mengatakan setelah berkas perkara kasus Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke Bareskrim Polri, maka pihak pengacara dan keluarga Habib Rizieq harus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim sebelum menjenguk.

Menurut Alamsyah, proses tersebut terlalu berbelit-belit. Dia berharap ada proses yang lebih sederhana bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Imam Besar FPI tersebut. "Jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidiknya Bareskrim Mabes Polri? Itu lumayan juga bolak-balik kan," terang Alamsyah.

(Baca juga : Ditangkap Polisi saat Telanjang, Wanita Ini Dapat Kompensasi Rp34,1 Miliar )

Dia menilai ini menunjukkan kepolisian tidak profesional. Semestinya dia selaku kuasa hukum dijembatani bagaimana caranya untuk ketemu kliennya. “Tidak jalan buntu seperti ini. Ini kan berkasnya ada di Bareskrim Polri, orangnya ada di sini," sambungnya. (Baca juga; Haikal Hassan Diperiksa Polda Metro Jaya Besok )

Sebelumnya keluhan serupa turut disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro. Dia menyebut permintaan jenguk dari keluarga selama ini belum ditanggapi oleh pihak kepolisian. Habib Rizieq Shihab sendiri sejak Minggu (13/12) dini hari telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pemimpin FPI tersebut ditahan setelah dijerat dengan Pasal 160 KUHP soal penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. (Baca juga; Seminggu Lebih Ditahan, Habib Rizieq Tak Punya Keluhan )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved