Dewan Masjid Indonesia Melapor ke Polda Metro Jaya, Yusri: Masih Dipelajari

Selasa, 22 Desember 2020 - 13:32 WIB
Yusri menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dilakukan analisa dan dipelajari untuk menentukan kasusnya apa bisa dilanjutkan atau tidak. Sehingga penyelidikan nantinya bisa maksimal.

"Jadi tidak bisa laporan langsung diproses, apalagi kasus seperti ini maka perlu diluruskan satuan kerja mana yang akan menangani," tegasnya. (Baca juga: JK Tegaskan DMI Menolak Masjid Dijadikan Tempat Seruan Jihad)

Setelah ditemukan adanya unsur pidana, baru penyidik mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil pelapor dan terlapor apabila memang ada yang dilaporkan. "Kamudian panggil saksi dan lainnya," jelasnya.

Jika pemeriksaan sudah dinyatakan cukup, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka atau memang hal-hal lain yang menyangkut kasus tersebut. Setelah itu baru dikirim berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan guna dilanjutkan kembali kasusnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!