PSBB Bodebek Tahap 2 Diterapkan, Pekerja Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19

Rabu, 13 Mei 2020 - 23:11 WIB
Polisi berjaga di salah satu check point di Kota Depok yang pelaksanaan PSBB. Foto/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perpanjangan kedua pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Kepgub Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 berisi keputusan memperpanjang pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek mulai 13-26 Mei 2020 dan Pergub Nomor 39 tahun 2020 tentang aturan main perpanganan PSBB Bodebek tersebut ditandatangani Selasa (12/5/2020) malam kemarin.



"Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad, Rabu (13/5/2020).

Secara umum, lanjut Daud, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun, perubahan paling krusial berada dalam Pasal 16 terkait pergerakan pekerja pemerintahan dan swasta. Selain wajib membawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor serta membawa surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.

"Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya," jelas Daud. (BACA JUGA: 5 Pelaku Pungli saat PSBB Dibekuk Polisi )

Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, tambah Daud, harus mengantongi surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah atau kepala desa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!