Malam Tahun Baru di DIY, Pesta Kembang Api Bakal Dibubarkan Paksa

Senin, 21 Desember 2020 - 21:48 WIB
"Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang," katanya.

(Baca juga: Kasus COVID-19 di Kulonprogo Melonjak, 6 Anggota DPRD Positif Terpapar)

Selain tidak memperbolehkan pesta kembang api, menurut dia, Pemda DIY juga meminta toko, warung, maupun swalayan membatasi jam operasional selama masa libur Natal dan tahun baru. Mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 hanya diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB.

Pemilik toko yang memaksakan diri beroperasi melebihi batas waktu itu, kata Noviar, akan ditutup secara paksa. "Sanksinya ditutup paksa," katanya.

Satpol PP DIY telah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY untuk mengecek kepemilikan surat hasil rapid test antigen atau swab test kepada para tamu hotel. "Untuk pemeriksaan masker tetap berjalan seperti biasa," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!