Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Senin, 21 Desember 2020 - 20:32 WIB
SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap tiga anggota sindikat pemalsu surat hasil rapid test . Mereka MR (55), BS (35) dan SH (46). Masing-masing dari ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )
MR selaku pemilik travel atau penjual tiket, SH selaku calo tiket dan BS selaku penyedia surat keterangan rapid test palsu yang berprofesi sebagai perawat di sebuah puskesmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Modus sindikat ini adalah menawarkan surat keterangan rapid test kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk memperoleh surat keterangan rapid test palsu ini, setiap korban dimintai uang sebesar Rp100.000. Rapid test merupakan syarat wajib bagi seseorang untuk masuk ke pulau tujuan seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi.
"Surat rapid test palsu tersebut biasanya dipesan oleh penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar pulau menggunakan jasa kapal laut di Pelabuhan Tanjung," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).
Para pelaku berbagi tugas dalam melakukan aksi kejahatannya. Selain sebagai calo, BS bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter. Lalu, untuk surat keterangan rapid test , diduga diperoleh dari puskesmas tempat salah satu pelaku bekerja. "Pelaku ini sudah menjalankan aksinya itu sejak 4 bulan lalu," imbuh Ganis.
(Baca juga: Medan Digemparkan Rekaman Aksi Kekerasan, 2 Pria Pukuli 2 Anak Yatim )
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang hasil penjualan surat keterangan rapid test palsu ini dengan nilai total Rp5.790.000. Jika rata-rata harga satu suratnya Rp100.000, berarti sudah puluhan kali para tersangka melakukan aksinya. "Apalagi mereka juga bilang uang yang kami sita ini sebagian sudah mereka belanjakan. Jadi, pastinya lebih dari yang kami sita," ujar Ganis.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat.
(Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Geng Motor Brutal Bacok dan Aniaya 2 Warga di Warung )
"Kita akan selidiki bagaimana dan dari mana tersangka mendapatkannya (surat rapid test ). Khususnya tersangka BS yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat puskesmas," pungkas Ganis.
(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )
MR selaku pemilik travel atau penjual tiket, SH selaku calo tiket dan BS selaku penyedia surat keterangan rapid test palsu yang berprofesi sebagai perawat di sebuah puskesmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Modus sindikat ini adalah menawarkan surat keterangan rapid test kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk memperoleh surat keterangan rapid test palsu ini, setiap korban dimintai uang sebesar Rp100.000. Rapid test merupakan syarat wajib bagi seseorang untuk masuk ke pulau tujuan seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi.
"Surat rapid test palsu tersebut biasanya dipesan oleh penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar pulau menggunakan jasa kapal laut di Pelabuhan Tanjung," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).
Para pelaku berbagi tugas dalam melakukan aksi kejahatannya. Selain sebagai calo, BS bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter. Lalu, untuk surat keterangan rapid test , diduga diperoleh dari puskesmas tempat salah satu pelaku bekerja. "Pelaku ini sudah menjalankan aksinya itu sejak 4 bulan lalu," imbuh Ganis.
(Baca juga: Medan Digemparkan Rekaman Aksi Kekerasan, 2 Pria Pukuli 2 Anak Yatim )
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang hasil penjualan surat keterangan rapid test palsu ini dengan nilai total Rp5.790.000. Jika rata-rata harga satu suratnya Rp100.000, berarti sudah puluhan kali para tersangka melakukan aksinya. "Apalagi mereka juga bilang uang yang kami sita ini sebagian sudah mereka belanjakan. Jadi, pastinya lebih dari yang kami sita," ujar Ganis.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat.
(Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Geng Motor Brutal Bacok dan Aniaya 2 Warga di Warung )
"Kita akan selidiki bagaimana dan dari mana tersangka mendapatkannya (surat rapid test ). Khususnya tersangka BS yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat puskesmas," pungkas Ganis.
(eyt)
tulis komentar anda