Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Hakim, Ini Syaratnya

Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:42 WIB
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab. Rencananya sidang perdana digelar 4 Januari 2021.

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar sebelumnya mengungkapkan, pihaknya sedang mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan. (Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dilakukan Tahun Depan)

Pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga status Habib Rizieq sebagai tersangka gugur dan tidak lagi menjalani penahanan seperti sekarang ini.

"Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja, masalah hasil bukan urusan kita," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!