Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Hakim, Ini Syaratnya

Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:42 WIB
loading...
Praperadilan Habib Rizieq...
Majelis hakim bisa saja mengabulkan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mengatakan, majelis hakim bisa saja mengabulkan praperadilan yang diajukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Majelis hakim bisa mengabulkan praperadilan Habib Rizieq apabila menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka. (Baca juga: Pengadilan Tempat Habib Rizieq Daftarkan Sidang Praperadilan Ditutup Mulai Senin)

"Kalau praperadilan, kemungkinan saja bisa (dikabulkan). Bisa dibuktikan enggak kalau memang penyidiknya itu melanggar prosedur kalau itu menyangkut soal prosedur. Kalau misalnya enggak bisa dibuktikan, ditolak, kalau terbukti ya dikabulkan," kata Chudri saat dihubungi Okezone, Sabtu (19/12/2020).

Meski demikian, Chudri mengaku belum mengetahui apa saja substansi dari materi-materi yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq kepada hakim tunggal Akhmad Sayuti. (Baca juga: Melihat Peluang Habib Rizieq Dalam Sidang Praperadilan Versi Pakar Hukum)

Chudri menyebut penyidik memang bisa langsung menahan Habib Rizieq lantaran disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Panghasutan untuk melakukan perbuatan hukum dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Karena Pasal 160 bisa jadi ditahan. Pasal 160 itu diancamnya 6 tahun," tuturnya. (Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq)



Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab. Rencananya sidang perdana digelar 4 Januari 2021.

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar sebelumnya mengungkapkan, pihaknya sedang mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan. (Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dilakukan Tahun Depan)

Pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga status Habib Rizieq sebagai tersangka gugur dan tidak lagi menjalani penahanan seperti sekarang ini.

"Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja, masalah hasil bukan urusan kita," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
Teach You a Lesson Sukses...
Teach You a Lesson Sukses Besar di Netflix Korea, Kim Moo-yul Curi Perhatian Penonton
Berita Terkini
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved