Tim Pemenangan Bobby Nasution : Gugatan Akhyar-Salman ke MK Memalukan
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:09 WIB
"Jadi klaim mereka meraih 48 persen suara itu tidak benar. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan hasil hitungan di seluruh TPS oleh saksi paslon 1. Artinya mereka menyetujui proses perhitungan di sebanyak 4.330 TPS di 21 kecamatan di Medan," lanjut Milwan.
Anehnya, ketika KPU Medan mengumumkan hasil rekapitulasi pada 15 Desember 2020 lalu, pihak Paslon 1 tidak mau meneken BAP. "Ketika seluruh saksi meneken BAP di TPS usai penghitungan suara, maka hasilnya adalah sah," pungkas Milwan.
Hal ini juga dipertegaskan Ikrimah Hamidi. Dia menilai ada upaya yang dilakukan paslon 1 bahwa Pilkada Medan berjalan tidak benar. "Ada framing Pilkada Medan ini curang, dan seolah kami yang salah dan selalu berbuat tidak benar. Padahal Pilkada Medan berjalan baik, partisipasi meningkat dan berlangsung damai. Kami sayangkan tuduhan-tuduhan itu yang tidak benar," kata Ikrimah.
"Mereka menyiarkan informasi hoax bagi-bagi uang dituduhkan kepada kami. Itu sudah kami laporkan ke polisi dan kami harap ditindaklanjuti sepenuhnya," pungkas Ikrimah. BACA JUGA: PAN Beralih Dukungan, Gugatan Andi Suhaimi-Faisal Kandas di PN Rantauprapat
Sambung Ikrimah, klaim Paslon 1 soal raihan 48 persen adalah hoax. "Paslon 1 ketika kembali menjabat sebagai Plt Walikota terbukti mengumpulkan kepling, lurah dan fungsionaris PKK. Artinya Paslon 1 juga banyak kesalahan dan sudah dilaporkan. Jadi jangan malah menuding Pilkada ini curang," kata Ikrimah.
Anehnya, ketika KPU Medan mengumumkan hasil rekapitulasi pada 15 Desember 2020 lalu, pihak Paslon 1 tidak mau meneken BAP. "Ketika seluruh saksi meneken BAP di TPS usai penghitungan suara, maka hasilnya adalah sah," pungkas Milwan.
Hal ini juga dipertegaskan Ikrimah Hamidi. Dia menilai ada upaya yang dilakukan paslon 1 bahwa Pilkada Medan berjalan tidak benar. "Ada framing Pilkada Medan ini curang, dan seolah kami yang salah dan selalu berbuat tidak benar. Padahal Pilkada Medan berjalan baik, partisipasi meningkat dan berlangsung damai. Kami sayangkan tuduhan-tuduhan itu yang tidak benar," kata Ikrimah.
"Mereka menyiarkan informasi hoax bagi-bagi uang dituduhkan kepada kami. Itu sudah kami laporkan ke polisi dan kami harap ditindaklanjuti sepenuhnya," pungkas Ikrimah. BACA JUGA: PAN Beralih Dukungan, Gugatan Andi Suhaimi-Faisal Kandas di PN Rantauprapat
Sambung Ikrimah, klaim Paslon 1 soal raihan 48 persen adalah hoax. "Paslon 1 ketika kembali menjabat sebagai Plt Walikota terbukti mengumpulkan kepling, lurah dan fungsionaris PKK. Artinya Paslon 1 juga banyak kesalahan dan sudah dilaporkan. Jadi jangan malah menuding Pilkada ini curang," kata Ikrimah.
Lihat Juga :