Pengadilan Tempat Habib Rizieq Daftarkan Sidang Praperadilan Ditutup Mulai Senin
Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:21 WIB
Diketahui, PN Jakarta Selatan merupakan tempat Habib Rizieq Shihab mendaftarkan pengajuan praperadilan. Gugatan praperadilan diajukan kuasa hukum pada Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dilakukan Tahun Depan)
Menurut Suharno, pembatasan layanan itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Selatan. Kebijakan itu diambil mengingat dari hasil uji usap yang dilaksanakan pada semua pegawai Jumat, 18 Desember kemarin, ditemukan sejumlah ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kemarin kita lakukan swab untuk semua aparatur PN Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," katanya. (Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown )
Adapun ASN yang terpapar Covid-19 sudah melakukan isolasi mandiri dan kawasan PN Jakarta Selatan bakal dilakukan sterilisasi pada 21-23 Desember 2020. Dengan pembatasan layanan ini, ada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda selama satu pekan atau dua pekan.
Menurut Suharno, pembatasan layanan itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Selatan. Kebijakan itu diambil mengingat dari hasil uji usap yang dilaksanakan pada semua pegawai Jumat, 18 Desember kemarin, ditemukan sejumlah ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kemarin kita lakukan swab untuk semua aparatur PN Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," katanya. (Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown )
Adapun ASN yang terpapar Covid-19 sudah melakukan isolasi mandiri dan kawasan PN Jakarta Selatan bakal dilakukan sterilisasi pada 21-23 Desember 2020. Dengan pembatasan layanan ini, ada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda selama satu pekan atau dua pekan.
(thm)
Lihat Juga :