Pergantian Plt Kadinkes Sinjai Disebut Sudah Sesuai Aturan
Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:21 WIB
"Bu Farina Irfani itu sudah dua kali tiga bulan atau enam bulan sehingga beliau harus diganti, seperti itu aturannya dalam SE BKN," ujarnya, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, Lukman menyebut, tidak aturan yang mengharuskan Plt Kadinkes harus memiliki kompetensi kesehatan. Tetapi, jauh lebih diutamakan adalah fungsi manajerial untuk melakukan koordinasi. Apalagi kata dia, Asisten II adalah bidang koordinasi dari Dinas Kesehatan .
Baca Juga: Bupati Sinjai Optimistis Jembatan Kalamisu Rampung Akhir Tahun
"Tapi memang tidak ada juga yang bisa isi dari kompetensi kesehatan, hanya, Bu Farina Irfani yang memenuhi syarat tapi dia sudah dua kali tiga bulan, makanya ditunjuk Pak Ilham karena pertimbangan menjabat asisten , itu pun hanya sementara karena Plt," bebernya.
Selain itu, Lukman menyebut, tidak aturan yang mengharuskan Plt Kadinkes harus memiliki kompetensi kesehatan. Tetapi, jauh lebih diutamakan adalah fungsi manajerial untuk melakukan koordinasi. Apalagi kata dia, Asisten II adalah bidang koordinasi dari Dinas Kesehatan .
Baca Juga: Bupati Sinjai Optimistis Jembatan Kalamisu Rampung Akhir Tahun
"Tapi memang tidak ada juga yang bisa isi dari kompetensi kesehatan, hanya, Bu Farina Irfani yang memenuhi syarat tapi dia sudah dua kali tiga bulan, makanya ditunjuk Pak Ilham karena pertimbangan menjabat asisten , itu pun hanya sementara karena Plt," bebernya.
(agn)
Lihat Juga :