Pergantian Plt Kadinkes Sinjai Disebut Sudah Sesuai Aturan
Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:21 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan. Foto: Istimewa
SINJAI - Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai , yang sebelumnya dijabat Farina Irfani beralih ke Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sinjai, Ilham Abubakar disebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMA) Sinjai , Lukman Mannan. Ia menjelaskan, pergantian tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 2/SE/VIII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.
Baca Juga: Calon Kepala Desa Muslim di Sinjai Wajib Bisa Baca Alquran
Lukman menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, Plt ditunjuk paling lama tiga bulan. Namun, bisa diperpanjang selama tiga bulan setelah selesai pada tiga bulan pertama.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMA) Sinjai , Lukman Mannan. Ia menjelaskan, pergantian tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 2/SE/VIII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.
Baca Juga: Calon Kepala Desa Muslim di Sinjai Wajib Bisa Baca Alquran
Lukman menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, Plt ditunjuk paling lama tiga bulan. Namun, bisa diperpanjang selama tiga bulan setelah selesai pada tiga bulan pertama.
Lihat Juga :