Kalah di Pilwali Surabaya, Machfud Arifin Ajukan Gugatan ke MK
Kamis, 17 Desember 2020 - 21:36 WIB
Tim hukum Machfud Arifin – Mujiaman, M Sholeh menduga, gugatan ini diajukan lantaran ada dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di Pilwali Surabaya.
“Kami punya bukti video bagaimana ASN diorganisir untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi - Armudji. Bahkan, ada yang dimarahi karena daerahnya banyak balihonya Machfud Arifin– Mujiaman,” ujarnya.
Sholeh mengaku sudah melaporkan video ke Bawaslu Surabaya yang berisi kegiatan Pemkot Surabaya yang didalamnya Tri Rismaharini mengarahkan untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi - Armudji.
“Bu Risma (Tri Rismaharini) berkampanye itu dibenarkan oleh undang-undang. Asalkan tidak mendompleng kegiatan Pemkot. Tapi laporan kami terkesan tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu,” katanya.
Tak hanya itu, Sholeh menambahkan ada juga pasang iklan pada minggu tenang. Menurutnya memang kemasannya bukan iklan, namun keberhasilan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membangun Surabaya. “Dari analisis ini pelanggaran terstruktur sistematis masif ini jelas terjadi,” terangnya.
“Kami punya bukti video bagaimana ASN diorganisir untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi - Armudji. Bahkan, ada yang dimarahi karena daerahnya banyak balihonya Machfud Arifin– Mujiaman,” ujarnya.
Sholeh mengaku sudah melaporkan video ke Bawaslu Surabaya yang berisi kegiatan Pemkot Surabaya yang didalamnya Tri Rismaharini mengarahkan untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi - Armudji.
“Bu Risma (Tri Rismaharini) berkampanye itu dibenarkan oleh undang-undang. Asalkan tidak mendompleng kegiatan Pemkot. Tapi laporan kami terkesan tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu,” katanya.
Tak hanya itu, Sholeh menambahkan ada juga pasang iklan pada minggu tenang. Menurutnya memang kemasannya bukan iklan, namun keberhasilan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membangun Surabaya. “Dari analisis ini pelanggaran terstruktur sistematis masif ini jelas terjadi,” terangnya.
Lihat Juga :