Keluar Masuk DKI Wajib Rapid Test Antigen, Begini Aturan bagi Penumpang Kereta Api
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:21 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah akan mulai memberlakukan rapid test antigen di Jakarta mulai Jumat 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. Mereka yang datang atau pergi dari Jakarta, baik menggunakan angkutan darat, laut ataupun udara, wajib melakukan rapid test antigen.
Terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 14 tertanggal 8 Juni 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 tertanggal 26 Juni 2020. (Baca juga: Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes Covid-19 Lainnya! )
Dimana masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau rapid test antibodi.
Terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 14 tertanggal 8 Juni 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 tertanggal 26 Juni 2020. (Baca juga: Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes Covid-19 Lainnya! )
Dimana masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau rapid test antibodi.
Lihat Juga :