Jaga Kualitas Ekspor, KKP FGD Pengendalian Mutu Produk Perikanan
Kamis, 17 Desember 2020 - 17:51 WIB
MAKASSAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan Makassar melaksanakan kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) Kebijakan Pengendalian Mutu Dalam Menghadapi Isu Terkini Guna Mendukung Pemenuhan Persyaratan Ekspor.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar, Kamis (17/12), dengan menghadirkan narasumber yaitu Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM , Widodo Sumiyanto, Atase Perdagangan Kedutaan Besar Republik Indonesia Beijing, Marina Novira, dan Kepala Pusat Studi Satwa Primata Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Pertanian Bogor, Huda S Darusman.
Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM , Widodo Sumiyanto menyampaikan, beberapa kebijakan sistem jaminan mutu hasil perikanan terutama pada masa pandemi sekarang ini. Kegiatan sistem jaminan mutu harus mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, juga dilakukan inovasi berupa inspeksi jarak jauh yang dilaksanakan secara virtual.
Terkait dengan keberterimaan ekspor hasil perikanan, saat ini produk perikanan Indonesia dapat diterima di 158 negara dari 193 negara anggota PBB.
”Untuk eksportasi produk perikanan ke Tiongkok, BKIPM dan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) telah memiliki kerjasama sejak 11 Nopember 2008, yang telah diperpanjang pada tanggal 27 Nopember 2019. Kondisi eksisting saat ini terdapat 563 UPI di Indonesia yang terdaftar di China," jelas Widodo.
Sementara itu, Atase Perdagangan Kedutaan Besar Republik Indonesia Beijing, Marina Novira, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa otoritas Tiongkok terus memantau penanganan kasus covid19 pada produk perikanan yang diekspor ke Tiongkok.
“Saat ini pelaku usaha di Indonesia diminta untuk mengikuti standar dan memastikan keamanan produk perikanan yang diekspor ke Tiongkok. Selain itu, protokol kesehatan harus dilaksanakan dari hulu ke hilir untuk memastikan rantai produksi bebas dari Covid-19," pungkas Marina.
Diketahui, untuk memenuhi persyaratan pasar ekspor hasil perikanan Indonesia, melalui Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, telah melakukan kerja sama harmonisasi dalam bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Memorandum of Understanding dengan beberapa negara mitra.Jaga Kualitas Ekspor, KKP FGD Pengendalian Mutu Produk Perikanan
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar, Kamis (17/12), dengan menghadirkan narasumber yaitu Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM , Widodo Sumiyanto, Atase Perdagangan Kedutaan Besar Republik Indonesia Beijing, Marina Novira, dan Kepala Pusat Studi Satwa Primata Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Pertanian Bogor, Huda S Darusman.
Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM , Widodo Sumiyanto menyampaikan, beberapa kebijakan sistem jaminan mutu hasil perikanan terutama pada masa pandemi sekarang ini. Kegiatan sistem jaminan mutu harus mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, juga dilakukan inovasi berupa inspeksi jarak jauh yang dilaksanakan secara virtual.
Terkait dengan keberterimaan ekspor hasil perikanan, saat ini produk perikanan Indonesia dapat diterima di 158 negara dari 193 negara anggota PBB.
”Untuk eksportasi produk perikanan ke Tiongkok, BKIPM dan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) telah memiliki kerjasama sejak 11 Nopember 2008, yang telah diperpanjang pada tanggal 27 Nopember 2019. Kondisi eksisting saat ini terdapat 563 UPI di Indonesia yang terdaftar di China," jelas Widodo.
Sementara itu, Atase Perdagangan Kedutaan Besar Republik Indonesia Beijing, Marina Novira, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa otoritas Tiongkok terus memantau penanganan kasus covid19 pada produk perikanan yang diekspor ke Tiongkok.
“Saat ini pelaku usaha di Indonesia diminta untuk mengikuti standar dan memastikan keamanan produk perikanan yang diekspor ke Tiongkok. Selain itu, protokol kesehatan harus dilaksanakan dari hulu ke hilir untuk memastikan rantai produksi bebas dari Covid-19," pungkas Marina.
Diketahui, untuk memenuhi persyaratan pasar ekspor hasil perikanan Indonesia, melalui Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, telah melakukan kerja sama harmonisasi dalam bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Memorandum of Understanding dengan beberapa negara mitra.Jaga Kualitas Ekspor, KKP FGD Pengendalian Mutu Produk Perikanan
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda