Bisnis Seks Online Menjamur, Polrestabes Bandung Sisir Apartemen

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:46 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang. Foto/iNews/Agus Warsudi
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung , menyisir sejumlah apartemen di Kota Bandung, terkait munculnya bisnis seks atau prostitusi online . Penyelidikkan dilakukan sebagai pengambangan kasus prostitusi online di sebuah apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

(Baca juga: Jalankan Bisnis Esek-esek di Apartemen, 2 Pemuda Kota Bandung Dibekuk Polisi )

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung , Kompol Adanan Mangopang mengatakan, penyidik telah mengantongi beberapa tempat berupa apartemen yang biasa dijadikan sebagai tempat transaksi dan kencan . Apartemen-apartemen itu berada di Kota Bandung.

Adanan Mangopang mengatakan, pengakuan tersangka Muhammad Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26) bukan hanya di apartemen di kawasan Cihampelas, tetapi juga ada di tempat lain. Karena itu penyidik mengembangkan kasus ini untuk mencari mucikari lain. Sebab, mereka diduga memiliki komunitas dan pelanggan.

"(Tersangka) yang kami tahan ini mengaku ada beberapa apartemen yang biasa dia jadikan tempat bertransaksi melakukan kegiatan itu ( prostitusi online ). Kami sudah dapat (apartemennya). Nunggu waktu penyelidikan," katanya, Kamis (18/12/2020).

(Baca juga: Mahasiswa Cantik Asal Sumbawa Bekerjasama dengan Kekasihnya Lakukan Aborsi )

Sementara itu, perkembangan penyidikan kasus prostitusi online di apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Adanan Mengaopang mengemukakan, penyidik telah memeriksa pemilik unit kamar apartemen.

"Penyidik juga memeriksa sekuriti. Berikutnya, manajemen apartemen akan dimintai keterangan terkait kegiatan prostitusi online yang sudah berjalan selama enam bulan ini. Pemeriksaan terhadap manajemen apartemen segera kami lakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan," ujar Adanan Mangopang.

Dia menuturkan, Polrestabes Bandung akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung, terkait sanksi atau tindakan yang bisa dilakukan agar apartemen tak dijadikan tempat prostitusi online .

"Tindakan yang paling berat pencabutan izin. Kami koordinasi dengan pemda apakah manajemen apartemen melanggar perda atau tidak. Sanksi itu akan memberikan efek jera kepada manajemen apartemenn maupun penginapan," tuturnya.

(Baca juga: Aneh, Bawaslu Kota Surabaya Nyatakan Surat Risma Tidak Melanggar Aturan Pilkada )

Polrestabes Bandung , berhasil menangkap M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26). Dua pemuda Kota Bandung tersebut, diduga menjadi mucikari prostitusi online di sebuah apartemen di kawasan Cihampelan, dengan tarif Rp300 ribu-400 ribu. Praktik prostitusi online tersebut telah dilakoni oleh tersangka selama enam bulan terakhir.

Kasus prostitusi online ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung , pada Sabtu (12/12/2020) malam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satreskrim Polrestabes Bandung .
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content