Bawa Sabu dan Ekstasi, Warga Lepar Pongok Ditangkap Polisi di Pelabuhan Sadai

Kamis, 17 Desember 2020 - 16:13 WIB
"Awalnya ada informasi warga bahwa ada seseorang di pelabuhan penyeberangan tersebut diduga membawa narkoba. saat di tangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat, ternyata benar ditemukan sabu seberat 25,19 gram dan 2 butir ekstasi yang disimpan tersangka di dalam tas selempang miliknya," katanya, Kamis (17/12/2020).

(Baca juga: Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara yang Sudah Inkrah)

Saat ini, kata AKP Widodo, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

(Baca juga: Terlibat Narkoba, DPO Oknum Polri Akhirnya Diamankan BNNP)

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!