Jadwal Wisatawan ke Bali Masih Tentatif, Maskapai Belum Lakukan Cancel Flights

Kamis, 17 Desember 2020 - 11:53 WIB
Seperti diberitakan, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan baru untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada libur natal dan tahun baru.

(Baca juga: Tanggamus Gempar, Ratusan Warga Keracunan Usai Santap Makanan di Ruman Calon Kepala Pekon)

Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

(Baca juga: Survei BNPT: 85% Milenial Rentan Terpapar Radikalisme)

Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan. Aturan baru itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!