Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kades Lempong Kembali Ditunda

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:16 WIB
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Wajo, Andi Baso Sulolipu memberikan penjelasan terkait proses hukum Kades Lempong yang sedang berproses di meja kejaksaan kepada massa aksi unjuk rasa, Senin 23 November lalu. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Rencana rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yangmelibatkan Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim kembali ditunda. Padahal kegiatan tersebut dijadwalkan dilakukan pekan ini.

Alasannya, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo yang menangani perkara tersebut saat ini sedang mengikuti rapat kerja nasional (rakernas) selama tiga hari bersama seluruh kejaksaan se-Indonesia secara virtual.





Penundaan rekonstruksi tersebut diungkapkan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Wajo , Andi Baso Sulolipu. Ia menjelaskan, rekonstruksi dari perkara kasus dugaan pelecehan Kades Lempong seharusnya dilakukan pekan ini, namun dengan adanya kegiatan rakernas Kejaksaan RI , sejumlah kegiatan yang telah dijadwalkan mengalami penundaan.

"Hari Senin tanggal 14 Desember 2020 kemarin teman-teman penyidik dari kejaksaan sudah siap melakukan rekonstruksi, namun karena adanya raker sehingga rencana rekonstruksi dari perkara tersebut kami tunda," jelasnya kepada SINDOnews, Rabu (16/12/2020).

Menurut Andi Baso, rencana rekonstruksi dari perkara kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong, Abdul Karim, kembali dijadwalkan akan dilakukan pekan depan. Rekonstruntruksi dinilai perlu dilakukan untuk menguatkan fakta yuridis kasus dugaan pelecehan seksual Abdul Karim terhadap mahasiswi berinisial AP.

"Kami sudah jadwalkan akan dilakukan pekan depan, untuk jadwal pastinya, tergantung teman-teman penyidik, yang jelas pekan depan rekonstruksi sudah dilakukan," tandasnya.

Diketahui, rencana rekonstruksi yang akan dilakukan Kejari Wajo dalam menungkap fakta dari perkara kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong, Abdul Karim sudah mengalami penundaan sebanyak tiga kali.



Penundaan tersebut membuat Ketua Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) , Herianto Ardi angkat bicara. Ia mewanti-wanti pihak kejaksaan untuk tidak bermain-main dalam mengawal kasus tersebut, sebab tindakan asusila yang diduga dilakukan Abdul Karim terhadap mahasiswi Kuliah Kerja Profesi (KKP) di kantor Desa Lempong tidak bisa ditolerir.

"Kami harap pihak kejaksaan serius menangani kasus ini, pergerakan dan lobi-lobi orang terdekat Abdul Karim kami telah pelajari, jangan sampai penyidik kejaksaan 'masuk angin' akibat adanya manuver tersebut," pungkasnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content