Pemda KBB Siap Terapkan Kebijakan ASN WFH 75% untuk Tekan COVID-19

Rabu, 16 Desember 2020 - 05:12 WIB
Foto : Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG BARAT - Instruksi pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, soal kebijakan pengetatan aturan kerja untuk menekan penyebaran COVID-19 direspons positif.

Salah satunya adalah terkait dengan pembagian jam kerja, pegawai yang Work From Home (WFH) hingga 75%. Serta pembatasan jam operasional keramaian dan jam berkumpul hingga pukul 19.00 WIB.

"Kita siap, kalau ASN pembagian kerjanya WFO 25% dan WFH 75%. Tidak masalah, karena pekerjaan dan koordinasi bisa tetap dilakukan dari rumah," kata Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna , Selasa (15/12/2020).



Menurutnya, saat ini kebijakan jam kerja ASN di lingkungan Pemda KBB sudah diatur 50:50 untuk menghindari kerumunan.

Sehingga kalau angkanya menjadi 25:75 tidak akan berpengaruh banyak, dan pekerjaan ataupun pelayanan masih bisa dilakukan secara online.

Dirinya sudah meminta kepada ASN untuk bekerja di rumah dan tidak ke luar daerah jika tidak urgen.

Sebab banyak kasus positif COVID-19 di KBB yang muncul adalah dari karena perjalanan antar daerah dan klaster keluarga.

(Baca juga: KPU Tetapkan Dadang-Sahrul Pemenang Pilbup Bandung 2020)

"Seperti yang terjadi ke para pegawai di lingkungan BKPSDM yang positif COVID-19, jangan sampai terulang lagi. Disiplin terapkan protokol kesehatan, itu sudah protap," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content