Gubernur Nova Perjuangkan Dana Otsus Aceh Berlanjut
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:40 WIB
Kemudian, untuk pengentasan kemiskinan (Rp4,94 triliun), pendidikan (Rp15,30 triliun), sosial (Rp2,58 triliun), kesehatan (Rp10,21 triliun), dan keistimewaan (Rp1,66 triliun).
Ia menambahkan, pada dasarnya Dana Otsus selama ini telah mendorong Aceh keluar dari minus point kembali ke titik nol. Maka untuk memasuki tahapan pembangunan berikutnya dibutuhkan Dana Otsus Abadi, agar Aceh terus bergerak dari titik nol menuju poin positif. "Tantangan yang dihadapi Pemerintah Aceh saat ini, secara regulasi belum terealisasinya seluruh peraturan pelaksana UUPA dan disharmonisasi regulasi yang berlaku secara nasional," katanya.
Hal itu tambah Nova, mengakibatkan kewenangan Pemerintah Aceh tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, dan keterbatasan Dana Otsus sampai 2027 belum menjamin teratasinya ketertinggalan pembangunan di Aceh.
Adapun, kontribusi dana Otsus yang diproyeksikan akan diperoleh pada tahun 2021 hingga 2027 adalah dalam rentang Rp4,1 triliun hingga Rp7,8 triliun. Sedangkan DAU diproyeksikan pertahun rata-rata Rp2,1 triliun, PAD rata-rata Rp2,5 triliun dan sumber dana lainnya rata-rata Rp2,3 triliun.
"Semua dana tersebut akan diperuntukkan untuk program pembangunan dalam kisaran Rp4,6 triliun hingga Rp9,1 triliun per tahun. Namun demikian, dengan alokasi anggaran tersebut belum mencukupi untuk menuju positive point dalam rangka mengejar ketertinggal Aceh," kata Nova.
Karena program pembangunan katanya, masih membutuhkan anggaran besar seperti kelanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), beasiswa, sarana dan prasarana kesehatan. "Serta berbagai infrastruktur sebagai pendorong ekonomi Aceh, seperti pembangunan jaringan jalan sebagaimana yang telah tertuang dalam Proyek Strategis Aceh dan Proyek Strategis Kabupaten/Kota," katanya.
Untuk itu, Pemerintah Aceh mengharapkan kepada Pemerintah Pusat terus memperkuat Otonomi Khusus Aceh, guna mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Sementara itu, terkait regulasi yang menyangkut otonomi khusus Aceh, kiranya Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPR RI melalui tim Pemantau Otsus berkenan mendorong Pemerintah untuk memproses dan menetapkan Peraturan Pelaksana UUPA yang masih belum selesai ataupun yang telah diajukan revisi," kata Nova.
Selanjutnya, Gubernur Aceh juga meminta agar DPR RI dapar mendorong Pemerintah Pusat untuk memastikan harmonisasi pelaksanaan peraturan kekhususan Aceh dengan yang berlaku secara nasional.
Ia menambahkan, pada dasarnya Dana Otsus selama ini telah mendorong Aceh keluar dari minus point kembali ke titik nol. Maka untuk memasuki tahapan pembangunan berikutnya dibutuhkan Dana Otsus Abadi, agar Aceh terus bergerak dari titik nol menuju poin positif. "Tantangan yang dihadapi Pemerintah Aceh saat ini, secara regulasi belum terealisasinya seluruh peraturan pelaksana UUPA dan disharmonisasi regulasi yang berlaku secara nasional," katanya.
Hal itu tambah Nova, mengakibatkan kewenangan Pemerintah Aceh tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, dan keterbatasan Dana Otsus sampai 2027 belum menjamin teratasinya ketertinggalan pembangunan di Aceh.
Adapun, kontribusi dana Otsus yang diproyeksikan akan diperoleh pada tahun 2021 hingga 2027 adalah dalam rentang Rp4,1 triliun hingga Rp7,8 triliun. Sedangkan DAU diproyeksikan pertahun rata-rata Rp2,1 triliun, PAD rata-rata Rp2,5 triliun dan sumber dana lainnya rata-rata Rp2,3 triliun.
"Semua dana tersebut akan diperuntukkan untuk program pembangunan dalam kisaran Rp4,6 triliun hingga Rp9,1 triliun per tahun. Namun demikian, dengan alokasi anggaran tersebut belum mencukupi untuk menuju positive point dalam rangka mengejar ketertinggal Aceh," kata Nova.
Karena program pembangunan katanya, masih membutuhkan anggaran besar seperti kelanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), beasiswa, sarana dan prasarana kesehatan. "Serta berbagai infrastruktur sebagai pendorong ekonomi Aceh, seperti pembangunan jaringan jalan sebagaimana yang telah tertuang dalam Proyek Strategis Aceh dan Proyek Strategis Kabupaten/Kota," katanya.
Untuk itu, Pemerintah Aceh mengharapkan kepada Pemerintah Pusat terus memperkuat Otonomi Khusus Aceh, guna mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Sementara itu, terkait regulasi yang menyangkut otonomi khusus Aceh, kiranya Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPR RI melalui tim Pemantau Otsus berkenan mendorong Pemerintah untuk memproses dan menetapkan Peraturan Pelaksana UUPA yang masih belum selesai ataupun yang telah diajukan revisi," kata Nova.
Selanjutnya, Gubernur Aceh juga meminta agar DPR RI dapar mendorong Pemerintah Pusat untuk memastikan harmonisasi pelaksanaan peraturan kekhususan Aceh dengan yang berlaku secara nasional.
(alf)
tulis komentar anda