Luhut Minta WFH Diperketat, Kasatpol PP: Biar Satgas Covid-19 DKI yang Evaluasi PSBB

Selasa, 15 Desember 2020 - 10:08 WIB
Adapun, implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober. (Baca juga: Perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta, Ganjil Genap Belum Diterapkan )

Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," katanya. (Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 21 Desember 2020 )

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!