Asisten Bidang Pemerintahan Serahkan Penghargaan Peduli HAM untuk Kabupaten/Kota dan Lembaga HAM Aceh

Senin, 14 Desember 2020 - 19:48 WIB
Peringatan Hari HAM sedunia ke-72 tahun 2020 sebanyak 259 kabupaten dan kota, atau sekitar 50,4 persen dari jumlah keseluruhan wilayah di Indonesia, meraih penghargaan kategori Kabupaten dan Kota Peduli dan Cukup Peduli HAM.
BANDA ACEH - Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Sekretaris Daerah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli dan Ketua Komisi HAM Perwakilan Provinsi Aceh, Sepriady Utama, menyerahkan penghargaan kepada sejumlah kabupaten/kota dan lembaga pelayanan publik yang berhasil meraih penghargaan dalam peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang ke-72 di Ruang Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Senin (24/12/2020).

Ada tiga predikat penghargaan yang diberikan yakni kabupaten/kota peduli HAM tahun 2019 yang diraih oleh Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh, dan Kota Langsa.

Predikat kabupaten/kota cukup peduli HAM tahun 2019 diraih oleh Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Pidie.



Terakhir predikat lembaga palayanan publik yang berbasis HAM tahun 2019 diraih oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Lapas Kelas III Lhok Nga, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kutacane, Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, dan Kantor Imigrasi Kelas II Sabang.

M Jafar mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintahan dalam pelayanan publik, baik melalui program penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, maupun program Pelayanan Publik berbasis HAM, atau program peduli HAM lainnya.

"Tentu ini bukan sekedar perlombaan atau hanya mengejar prestise saja. Tapi ini adalah pemantik untuk perbaikan pelaksanaan pemenuhan pelayanan publik sebagai bagian dari program pemajuan hak asasi manusia di Indonesia khususnya Aceh, dimana seluruh jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah harus hadir, untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," kata Jafar.

Terkait pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Ia juga mengingatkan, agar Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait dan Pemerintah Kabupaten dan Kota, dapat melakukan koordinasi yang lebih intens terutama dalam pelaksanaan dan penyusunan Aksi HAM di Aceh.

Maka itu, ia mengharapkan kerja sama serta pendampingan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, untuk dapat membantu pelaksanaan aksi HAM dan pelaporan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

"Mari kita bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, serta pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga Pemerintahan Aceh dapat dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dengan tetap berpedoman pada syariat Islam dan menghormati budaya dan adat istiadat di Aceh," tutupnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content