Bandara Husein Sastranegara Kembali Dibuka, Ini Persyaratan Calon Penumpang
Rabu, 13 Mei 2020 - 12:30 WIB
Bandara Husein Sastranegara Bandung kembali beroperasi untuk penerbangan komersial sejak 9 Mei 2020. Foto/Humas AP 2
BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara Bandung kembali beroperasi untuk penerbangan komersial sejak 9 Mei 2020. Otoritas bandara menerapkan sejumlah protokol agar calon penumpang bisa menggunakan maskapai ke kota tujuan.
Plt Executive General Manager Angkasa Pura II Husein Sastranegara Bandung, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, beroperasinya penerbangan di Husein berdasarkan Permenhub No 25 dan Surat Edaran No 32/2020 dari Dirjen Perhubungan Udara. Serta, Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di mana Bandara Husein Sastranegara Bandung menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak bepergian.
Setidaknya ada 3 dokumen yang harus dilengkapi agar penumpang bisa diberikan izin untuk terbang. Pertama, tiket keberangkatan. Kedua, surat alasan keterangan perjalanan. Untuk syarat ini, bagi ASN atau PNS harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas.
Apabila swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau kerja swasta harus dapat keterangan dari Pemerintah setempat setingkat Lurah atau Camat pasti bukan alasan untuk mudik. Ketiga, surat keterangan sehat bebas COVID-19.
Plt Executive General Manager Angkasa Pura II Husein Sastranegara Bandung, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, beroperasinya penerbangan di Husein berdasarkan Permenhub No 25 dan Surat Edaran No 32/2020 dari Dirjen Perhubungan Udara. Serta, Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di mana Bandara Husein Sastranegara Bandung menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak bepergian.
Setidaknya ada 3 dokumen yang harus dilengkapi agar penumpang bisa diberikan izin untuk terbang. Pertama, tiket keberangkatan. Kedua, surat alasan keterangan perjalanan. Untuk syarat ini, bagi ASN atau PNS harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas.
Apabila swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau kerja swasta harus dapat keterangan dari Pemerintah setempat setingkat Lurah atau Camat pasti bukan alasan untuk mudik. Ketiga, surat keterangan sehat bebas COVID-19.
Lihat Juga :