Polisi Tegaskan Tak Terbitkan Izin Keramaian di Malam Pergantian Tahun
Senin, 14 Desember 2020 - 20:11 WIB
MAKASSAR - Polrestabes Makassar menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian berbagai kegiatan di malam pergantian tahun. Apalagi saat ini, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Makassar terus merangkak naik.
Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan izin keramaian tidak diterbitkan aparat kepolisian. Diantaranya, aspek kesehatan di tengah pandemi, aspek keamanan, dan aspek ketaatan.
"Ini tiga hal yang selalu kami pertimbangkan kenapa hingga hari ini kami tidak pernah mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk kegiatan apapun," tegas Kombes Pol Witnu, dalam rapat Penanganan Covid-19 di Rujab Wali Kota Makassar, Senin (14/12/2020).
Kombes Pol Witnu juga meminta pemerintah kecamatan dan Satgas Covid-19 Kota Makassar, untuk tidak dengan mudah memberikan rekomendasi izin keramaian di tengah pandemi.
"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini kami tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun. Kami juga minta camat dan satgas tidak mudah memberikan rekomendasi izin keramaian, karena yang mengeluarkan izin keramaian itu polri bukan satgas," ujar dia.
Dirinya mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah persuasif, namun tetap melanggar protokol kesehatan maka ke depan langkah penegakan hukum akan diberlakukan.
"Jadi bukan lagi pembubaran, kami tidak lagi mengacu ke perwali tapi undang-undang," ungkapnya.
Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan izin keramaian tidak diterbitkan aparat kepolisian. Diantaranya, aspek kesehatan di tengah pandemi, aspek keamanan, dan aspek ketaatan.
"Ini tiga hal yang selalu kami pertimbangkan kenapa hingga hari ini kami tidak pernah mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk kegiatan apapun," tegas Kombes Pol Witnu, dalam rapat Penanganan Covid-19 di Rujab Wali Kota Makassar, Senin (14/12/2020).
Kombes Pol Witnu juga meminta pemerintah kecamatan dan Satgas Covid-19 Kota Makassar, untuk tidak dengan mudah memberikan rekomendasi izin keramaian di tengah pandemi.
"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini kami tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun. Kami juga minta camat dan satgas tidak mudah memberikan rekomendasi izin keramaian, karena yang mengeluarkan izin keramaian itu polri bukan satgas," ujar dia.
Dirinya mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah persuasif, namun tetap melanggar protokol kesehatan maka ke depan langkah penegakan hukum akan diberlakukan.
"Jadi bukan lagi pembubaran, kami tidak lagi mengacu ke perwali tapi undang-undang," ungkapnya.
(agn)
tulis komentar anda