Lurah di Pangkep Jadi Tersangka Dugaan Pungli Sertifikat Tanah

Senin, 14 Desember 2020 - 17:25 WIB
Ditambahkan juga bahwa, saat ini statusnya adalah tahanan kota yang tidak lama lagi dilimpahkan "Sekarang tahanan kota. Tidak lama lagi sidang akan dilakukan," tambahnya.

Kepala Kejari Pangkep , Surasbiono mengatakan, Lurah Bonto Langkasa, Adil Hasan Sammana ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan penerima sertifikat tanah gratis. Di mana, Adil Hasan Sammana melakukan pungutan senilai Rp250 ribu per sertifikat tanah yang diterbitkan.

Baca Juga: Disdik Pangkep Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Januari 2021

"Nilai kerugian berkisar Rp77 Juta dengan modus Lurah Bonto Langkasa melakukan pungutan senilai Rp250 ribu, terhadap masyarakat yang mendapatkan hak sertifikat tanah gratis dengan cara melakukan pungutan kepada penerima sertifikat," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!