Diduga Melakukan Provokasi Kerusuhan Usai Pilkada, 6 Orang Diamankan Polisi
Minggu, 13 Desember 2020 - 18:14 WIB
Di grup tersebut, selain membahas pengawalan rekapitulasi, polisi juga menemukan percakapan yang bernada provokasi, untuk menganggu rekapitulasi suara yang dimulai pada Jumat 11 Desember malam di kantor Kecamatan Makale. Dari HP ketiganya ditemukan foto petugas Polres Tana Toraja yang melaksanakan pengamanan di kantor Kecamatan Makale.
"Identitas dari tiga orang yang diamankan itu, yakni berinisial S, 30 tahun, pekerjaan swasta, alamat kecamatan Makale Utara. Kemudian RS, 24 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Bombongan Kecamatan Makale. Serta SK, 26 tahun, alamat Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale," ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan ketiga orang itu, Kapolres Tana Toraja bersama tim mendapatkan informasi lebih lanjut lagi terkait adanya ajakan yang beredar di WhatsApp grup tersebut. Malam itu juga diamankan tiga orang lagi, yaitu NS, JB, dan A, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku hanya bercanda dan tidak ada tindakan bersifat masif untuk melakukan ancaman seperti yang ada dalam percakapan grup.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, enam orang tersebut beserta anggota group WA lainnya tidak ditemukan bukti bahwa mereka secara masif akan mengganggu berlangsungnya kegiatan rekapitulasi suara di PPK, sehingga kepada mereka diberikan peringatan, dan surat pernyataan," jelas Sarly Sollu.
"Identitas dari tiga orang yang diamankan itu, yakni berinisial S, 30 tahun, pekerjaan swasta, alamat kecamatan Makale Utara. Kemudian RS, 24 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Bombongan Kecamatan Makale. Serta SK, 26 tahun, alamat Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale," ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan ketiga orang itu, Kapolres Tana Toraja bersama tim mendapatkan informasi lebih lanjut lagi terkait adanya ajakan yang beredar di WhatsApp grup tersebut. Malam itu juga diamankan tiga orang lagi, yaitu NS, JB, dan A, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku hanya bercanda dan tidak ada tindakan bersifat masif untuk melakukan ancaman seperti yang ada dalam percakapan grup.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, enam orang tersebut beserta anggota group WA lainnya tidak ditemukan bukti bahwa mereka secara masif akan mengganggu berlangsungnya kegiatan rekapitulasi suara di PPK, sehingga kepada mereka diberikan peringatan, dan surat pernyataan," jelas Sarly Sollu.
Lihat Juga :