Banyak masalah, Dua TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Batam

Minggu, 13 Desember 2020 - 18:06 WIB
Sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Batam. Keduanya yakni TPS 28 Kelurahan Duriangkang, Sei Beduk dan TPS 02 Kampung Seraya, Batu Ampar, Kota Batam. SINDOnews/Dicky
BATAM - Sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Batam. Keduanya yakni TPS 28 Kelurahan Duriangkang, Sei Beduk dan TPS 02 Kampung Seraya, Batu Ampar, Kota Batam.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza, pihaknya memantau langsung proses pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut pada Minggu (13/12/20). "Ada dua TPS yang lakukan pemungutan suara ulang hari ini, kita awasi langsung agar tidak ada pelanggaran dan kesalahan lagi," ujarnya Minggu (13/12/20).

Menurutnya, pemungutan ulang ini dilakukan lantaran ada berbagai masalah yang terjadi sehingga diadakannya PSU di kedua TPS ini. Masalah tersebut seperti ada warga yang tidak berhak memilih namun dia memilih. "Ada juga beberapa pemilih tidak masuk daftar pemilih tapi memberikan suaranya. Ini kami lakukan sesuai PKPU 8/2018 pasal 59," katanya.



Dijelaskannya di TPS 28 Kelurahan Duriangkang, Sei Beduk PSU dilakukan untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota. (Baca: Kuli Bangunan Tiikam Mandor hingga Tewas, Ternyata Ini Alasannya).



Sementara untuk di TPS 02 Kampung Seraya Batu Ampar hanya untuk Pemilihan Walikota, Wakil Walikota saja. "Yang di Sei Beduk PSU untuk keduanya yakni Provinsi dan Kota, kalau di Batu Ampar hanya Kota saja," jelasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content