Kuasa Hukum: Pasal yang Dikenakan terhadap Habib Rizieq Tidak Relevan

Minggu, 13 Desember 2020 - 07:48 WIB
Habib Rizieq Shihab menjalani tes COVID-19 di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). FOTO/IST
JAKARTA - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq mempertanyakan pasal yang menjerat kliennya. Pasal yang dikenakan dinilai tidak jelas dan seperti mengada-ngada.

Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.



"Jadi, di sini Pasal 160 itu hanya tentang menghasut. Kemudian Pasal tentang karantina berkerumun, 216 itu. Nah menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa," katanya. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Fahri Hamzah: Ambillah Jalanmu Tuan )

Alamsyah menegaskan, pasal penghasutan yang dikenakan terhadap kliennya memang tidak relevan. Menurutnya, penghasutan seperti apa yang dilakukan oleh MRS. "Kita bertanya ini menghasut apa, sangkaannya apa, kalau karantina ini Habib belum pernah dikarantina," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!