Catat! Pemkot Jakarta Utara Mulai Berlakukan Sanksi Pelanggaran PSBB Hari Ini

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:16 WIB
"Di pasal 4 dalam Pergub No 41 Tahun 2020 sudah diatur. Pertama sanksi teguran dan tertulis yang sudah kita berlakukan sebelumnya. Apabila pelanggar kembali melanggar, maka akan diberikan sanksi berikutnya. Ada dua pilihan, menjadi pekerja sosial atau membayar denda administratif. Semua sudah ada ketentuan dan tata caranya di Pasal 16 tergantung berat jenis pelanggarannya," terangnya. (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)

Sebelumnya, sanksi administrasi berupa teguran dan tertulis pun sudah pernah diterapkan sebagai upaya dalam penaatan aturan PSBB di Jakarta Utara. Yusuf menegaskan tujuan pemberlakuan sanksi denda administratif kepada pelanggar bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah.

Namun hal ini sebagai upaya memberikan efek jera agar masyarakat taat terhadap pelaksanaan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan. "Tujuan Pergub 41 Tahun 2020 ini bukan untuk mendapatkan pendapatan daerah, tapi memberi efek jera supaya warga mau taat. Kalau taat tidak ada yang terkena sanksi. Warga pun terselamatkan dari penularan penyebaran Covid-19," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!