Penyidik Punya Waktu 1x24 Jam untuk Menentukan Penahanan Habib Rizieq
Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:24 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Usai dilakukan swab anti gen, Habib Rizeq Shihab langsung diperiksa sebagai tersangka terkait penahanan petugas memiliki waktu 1x24 jam.
“Sebelumnya kita berikan surat perintah penangkapan dan langsung diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Baca: Habib Rizieq Terkejut Ditetapkan Tersangka)
Dia menegaskan, terkait penahanan penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa tersangka. Menurutnya penahanan tersangka adalah kewenangan penyidik.
“Untuk penahanan kewenangan dari penyidik lihat nanti kalau alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak,” tegasnya. Menurutnya, statusnya sudah ditangkap dan tersangka. Kini penyidik sedang bekerja melakukan pemeriksaan.
“Sebelumnya kita berikan surat perintah penangkapan dan langsung diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Baca: Habib Rizieq Terkejut Ditetapkan Tersangka)
Dia menegaskan, terkait penahanan penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa tersangka. Menurutnya penahanan tersangka adalah kewenangan penyidik.
“Untuk penahanan kewenangan dari penyidik lihat nanti kalau alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak,” tegasnya. Menurutnya, statusnya sudah ditangkap dan tersangka. Kini penyidik sedang bekerja melakukan pemeriksaan.
Lihat Juga :