Beraksi Puluhan Kali, Duo Ranmor Dibekuk Polisi di Tambora

Jum'at, 11 Desember 2020 - 01:29 WIB
"Untuk sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada saudara EI di daerah Kalideres Jakarta Barat," kata Suparmin.

Sementara untuk pelaku IM, lanjut Suparmin, pernah melakukan pencurian di wilayah Bekasi dan Bogor sebanyak 2 kali dan menjualnya ke El.

"Untuk tersangka IM ini dua pernah beraksinya dengan temannya berinisial AY yang juga sedang kami buru," ucap Suparmin.

Suparmin menerangkan, untuk pelaku IM kasusnya dilimpahkan ke Resmob Polda Metro Jaya lantaran tak ada laporan polisi di Polsek Tambora.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami juga masih buru penadahnya yang berinisial EI," tambah Suparmin.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!