Suami Pembakar Istri Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 10 Desember 2020 - 02:00 WIB
Polisi melakukan olah TKP usai peristiwa pembakaran istri dalam kios oleh suaminya, Selasa (8/12/2020). Kini sang suami ditetapkan tersangka. Foto: iNews/Dedi Iswandi
PEKANBARU - Polresta Dumai , Riau menetapkan Reswanto (22) sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya, Rahmi (26). Tersangka sendiri saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat.Kasat Reskrim Polresta Dumai, AKP Fajri mengatakan, penetapan Reswanto sebagai tersangka karena berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa. “Hari ini kita resmi menetapkan Res yang merupakan suami korban sebagai tersangka," kata AKP Fajri saat dihubungi, Rabu (9/12/2020). (Baca Juga: Sadis, Suami Bakar Istri Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa)

Dalam kasus tersebut, diduga kuat Res membakar istrinya di kedai mereka di Jalan Angsana Gang Angsana RT 02 Kelurahan Ratu Sima Kecamatam Dumai, Selasa (8/12/2020). Pelaku menyiram kedai dengan bensin dan membakarnya. (Baca Juga; Ini Kronologis Suami Bakar Istri Hidup-hidup hingga Tewas di Dumai) Saat kejadian, korban di dalam kios tersebut. Tersangka bisa dihukum 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. "Kita menerapkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juntho Pasal 338 KUHP," tukasnya. (Baca Juga: Aipda Edi Anggota Bhabinkamtibmas Terkapar Diserang Pisau saat Buka Logistik Pilkada) Untuk motif kasus pembunuhan, polisi belum bisa menyimpulkan. Hal tersebut mengikat tersangka Res belum bisa dimintai keterangan.“Tersangka masih dirawat di rumah sakit. Dia mengalami luka bakar sekitar 50%,” tukasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content