KPU Surabaya dan Bawaslu Warning Lembaga Survei Liar
Rabu, 09 Desember 2020 - 12:45 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Pilkada serentak digelar hari ini Rabu, 9 Desember. Dalam proses Pilkada dari tahun ke tahun, ada sejumlah lembaga survei yang turut memantau hasil pemungutan suara.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memberi imbauan. Mereka memperingatkan agar lembaga survei yang tak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggelar quick count Pilkada Surabaya 2020.
Bawaslu tak segan-segan untuk menindak pihak lembaga survei yang tak terdaftar jika bersikukuh menggelar quick count.(Baca juga: Ini Pesan Haru Risma kepada Penerusnya Nanti )
”Kalau ada lembaga survei yang melakukan quick count tidak terdaftar di KPU, itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya,” kata M. Agil Akbar.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memberi imbauan. Mereka memperingatkan agar lembaga survei yang tak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggelar quick count Pilkada Surabaya 2020.
Bawaslu tak segan-segan untuk menindak pihak lembaga survei yang tak terdaftar jika bersikukuh menggelar quick count.(Baca juga: Ini Pesan Haru Risma kepada Penerusnya Nanti )
”Kalau ada lembaga survei yang melakukan quick count tidak terdaftar di KPU, itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya,” kata M. Agil Akbar.
Lihat Juga :