Surat Edaran Pj Wali Kota Makassar Berisi Teknis Pemilihan Dipertanyakan
Selasa, 08 Desember 2020 - 13:33 WIB
Liasson Officer (LO) Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, Ardiansyah mempertanyakan dan memprotes keras munculnya SE Pj Wali Kota Makassar. Foto/Dok. SINDOnews
MAKASSAR - Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, mengeluarkan surat edaran (SE) kepada camat se-Kota Makassar. SE perihal imbauan tersebut berisi teknis pemilihan Pilwalkot Makassar sehingga dinilai melampaui kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Liasson Officer (LO) Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, Ardiansyah mempertanyakan dan memprotes keras munculnya surat edaran tersebut. Apalagi, isinya sangat berlawan dengan Peraturan KPU dan Permendagri, bahkan berpotensi mengacaukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Baca juga: Timpora Makassar Ikut Lakukan Pengamanan Pilkada Serentak)
"Surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota ini melampaui kewenangan KPU. Bahkan berpotensi memicu keributan antara pemilih dan penyelenggara," kata Ardiansyah Arsyad, Selasa (8/12/2020).
Ada beberapa poin di surat edaran yang dipersoalkan Ardiansyah. Pertama, disebutkan di surat edaran bahwa bagi warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 Wita s/d 13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket.
Liasson Officer (LO) Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, Ardiansyah mempertanyakan dan memprotes keras munculnya surat edaran tersebut. Apalagi, isinya sangat berlawan dengan Peraturan KPU dan Permendagri, bahkan berpotensi mengacaukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Baca juga: Timpora Makassar Ikut Lakukan Pengamanan Pilkada Serentak)
"Surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota ini melampaui kewenangan KPU. Bahkan berpotensi memicu keributan antara pemilih dan penyelenggara," kata Ardiansyah Arsyad, Selasa (8/12/2020).
Ada beberapa poin di surat edaran yang dipersoalkan Ardiansyah. Pertama, disebutkan di surat edaran bahwa bagi warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 Wita s/d 13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket.
Lihat Juga :