Cegah Korupsi di Sulteng, Ini Tujuh Langkah Gubernur
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:28 WIB
“Tujuan penggunaan dan pengembangan aplikasi itu untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas gubernur.
Gubernur juga melaporkan bahwa kedua unit pengadaan barang jasa di Pemprov Sulteng sudah berbentuk biro pengadaan dan memiliki kelompok kerja (Pokja) permanen.
Ketiga Perizinan Provinsi Sulteng berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), semua jenis perizinan sudah didelegasikan ke DPMPTSP dan sudah terintegrasi dengan One Single Submission (OSS).
“Empat Ketersediaan jumlah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Pemprov Sulteng sudah mencukupi dikarenakan proses inpassing,” jelasnya.
Kelima Pemprov Sulteng sudah menerapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan berdasarkan adanya laporan harian dan penilaian kinerja melalui aplikasi sistem penilaian kinerja (SKP) online.
Gubernur juga melaporkan bahwa kedua unit pengadaan barang jasa di Pemprov Sulteng sudah berbentuk biro pengadaan dan memiliki kelompok kerja (Pokja) permanen.
Ketiga Perizinan Provinsi Sulteng berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), semua jenis perizinan sudah didelegasikan ke DPMPTSP dan sudah terintegrasi dengan One Single Submission (OSS).
“Empat Ketersediaan jumlah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Pemprov Sulteng sudah mencukupi dikarenakan proses inpassing,” jelasnya.
Kelima Pemprov Sulteng sudah menerapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan berdasarkan adanya laporan harian dan penilaian kinerja melalui aplikasi sistem penilaian kinerja (SKP) online.
Lihat Juga :